Berita_harianNasional.com. 03/08/2023 Rencana pembongkaran Tugu pencak silat yang digagas oleh Kapolda Jatim mendapat Tanggapan keras dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Cabang Pamekasan.
Abd.Kholis,S.H,.M.H, ketua lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Cabang Pamekasan mengaggap analisa terkait tugu pencak Silat sebagai sumber konflik itu adalah sesuatu yang tidak punya Dasar dan ngaur.
Kejadian pengerusakan tugu antar perguruan itu bukan karena benda mati itu, tapi memang ada benih persoalan sebelumnya, dan ketika tidak menemukan solusi penyelesaian, maka tugu yang menjadi sasaran. Disinilah justru kelemahan APH dan pemerintah dalam menyelesaikan konflik. Seharusnya pemerintah, melalu Kesbangpol dan Aparat penegak hukum menjemput bola ketika muncul isu-isu perpecahan.
Abd.kholis meminta agar Kapolda mengkaji secara hukum terkait rencana tersebut, apakah seperti itu mekanisme pembongkaran Tugu pencak silat tersebut, atau malah nanti justru terjebak dengan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kholis, pembongkaran itu ada proses hukumnya, tidak bisa grasagrusu seperti itu, meskipun tugu tersebut berdiri diatas tanah milik pemerintah. Itu tidak ada bedanya dengan istilah main hakim sendiri.
Jika alasannya tugu sebagai pemicu konflik, siapa yang menjamin pasca tugu dibongkar tidak akan ada konflik antar perguruan jika pemerintah dan APH tetap tidak hadir sebagai penengah dalam konflik tersebut?. (fahil)