Pelapor Kasus Gunung Rancak: APH Tidak Boleh Takut Terhadap Tekanan

- Penulis

Kamis, 30 November 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang. BeritaHarian_Nasiaonal, 30/11/2023. Kasus Dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal saat ini memasuki Babak baru, dimana pada hari Rabu 29/11/2023 Kejaksaan Negri Sampang menetapkan seorang tersangka inisial S.

Dalam Penetapan S sebagai tersangka kejaksaan Negri Sampang belum melakukan penahanan terhadap S dengan alasan ” Menjaga kondusifitas”.

Para pelapor yg terdiri dari (1.Saudi, 2.Subari, 3. Mat Hedi), meminta agar Kejaksaan Negri Sampang tidak takut akan tekanan dari Massa, apalagi Massa tersebut terindikasi berasal dari luar Desa Gunung Rancak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelapor menilai, bahwa apa yang mereka sampaikan Massa Aksi itu semua tidak beralasan. Mereka menganggap itu adalah Sisa politik Pilkades. Menurutnya mereka melaporkan itu tidak ada urusannya dengan permasalahan Pilkades, tetapi Murni karena ada temuan Tindak pidana. Sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum maka menjadi kewajiban untuk melaporkan apabila ada indikasi telah terjadi tindak pidana, termasuk salah satunya kasus BLT DD Desa Gunung Rancak. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa status kita dimuka hukum itu sama ( Equality before the law) jangan hanya karena dia seorang Kepala Desa tidak boleh diberikan sanksi pidana. Saya tegaskan sekali lagi, semua harus diperlakukan sama dimuka Hukum.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi BLT DD tersebut mencapai 260.000.000 berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat, dan hal itu dibuktikan dengan pengembalian yang dilakukan oleh Bendahara Desa Gunung Rancak saudara S.

Sementara itu, para pelapor meminta agar Kejaksaan Negri Sampang juga secepatnya menaikan status kades Gunung Rancak sebagai tersangka. Pasalnya, dalam kerugian tersebut jelas ada peran kepala Desa dalam pencairan dana Dana Desa tersebut. “Apalagi yang masih ditunggu?. Kalau sudah berulangkali mangkir dari panggilan, tentunya penyidik dapat melakukan panggilan paksa. Ini sudah tidak masuk akal, Masa kalau ada surat panggilan dari kejaksaan Negeri Sampang dia ( kades Gunung Rancak) langsung sakit”,Papar para pelapor.

Berita Terkait

Tak Kunjung Diperbaiki,Komunitas Watowwah Ajem, Gelar Aksi Galang Dana
PMR Resmi Dukung Ach. Baidowi Maju Pilkada 2024
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:39 WIB

Kadispora Pamekasan Buka KEJURKAB Pencak Silat IPSI Pamekasan

Selasa, 30 Mei 2023 - 06:53 WIB

PSHT Cabang Pamekasan Gelar Seminar Dan Rakorcab

Senin, 29 Mei 2023 - 00:04 WIB

Ratusan Buruh Rokok Lokal Berikan Dukungan Moral Kepada Bea Cukai Madura

Berita Terbaru

Pamekasan

Kadispora Pamekasan Buka KEJURKAB Pencak Silat IPSI Pamekasan

Selasa, 8 Okt 2024 - 08:39 WIB

Daerah

PMR Resmi Dukung Ach. Baidowi Maju Pilkada 2024

Kamis, 6 Jun 2024 - 14:49 WIB

Nasional

Tuntutan Transformasi Digital Ditengah Problem Mutu SDM.

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:33 WIB