Bea Cukai Madura Pastikan Perizinan Rokok Mudah Dan Gratis

- Penulis

Senin, 11 September 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaharian_Nasional.com 11/09/2023. Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan hadir sebagai narasumber pada program acara Dialog Khusus yang ditayangkan di JTV Madura pada Jumat, 08 September 2023. Talkshow kali ini mengambil tema “DBH CHT dan Penegakan Undang-Undang Cukai Hasil Tembakau”.

Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber dari pihak Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama. Sedangkan narasumber dari pihak lain hadir Moh. Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, dan Samukrah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan.

Tesar dalam kesempatan tersebut menyampaikan hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT. Secara khusus, Tesar lebih menekankan kepada cukai hasil tembakau berupa rokok. Tak dapat dipungkiri, rokok memang masih menjadi primadona di Madura. Pada tahun 2022 yang lalu, Bea Cukai Madura mencatatkan penerimaan cukai sebesar Rp622,97 miliar lebih yang sebagian besar merupakan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut juga, Tesar menguraikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Madura dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pengawasan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.

Terakhir, Tesar menutup paparannya dengan harapan agar masyarakat semakin aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal diwilayahnya. Masyarakat bisa melaporkan melalui saluran pengaduan Bea Cukai Madura. Tesar juga menginformasikan bahwa bagi pelaku usaha yang ingin membuat pabrik rokok juga bisa menghubungi admin Bea Cukai Madura di nomor 0812-3473-6644 (Whatsapp). Dan perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa segala bentuk perizinan di Bea Cukai Madura tidak dipungut biaya apapun atau GRATIS.

Berita Terkait

Tuntutan Transformasi Digital Ditengah Problem Mutu SDM.
Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Mubarok Bira Timur Serahkan Donasi kepada Bocah yang Kedua Tangannya Terputus
Terkait Pembongkaran Tugu Silat, LHA PSHT Pamekasan Anggap Kapolda Jatim Buta Hukum”
“190 Calon Warga Baru PSHT Cabang Pamekasan Dikukuhkan Menjadi Warga PSHT “
PERADI Pamekasan Gelar Rakor “Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Anggota”
Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Hadiri Acara NPHD Dengan PP. Nahdlotul Ummah
Mahfud MD Minta Selidiki Info Bocornya Keputusan MK
Lebih Dekat dengan Mbah Harun, Jamaah Haji 2023 Tertua se-Indonesia Berusia 119 Tahun
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:49 WIB

PMR Resmi Dukung Ach. Baidowi Maju Pilkada 2024

Senin, 22 Mei 2023 - 06:04 WIB

Sekretaris PPP Pamekasan Bantah Sahur Berangkat Dari PDIP

Berita Terbaru

Daerah

PMR Resmi Dukung Ach. Baidowi Maju Pilkada 2024

Kamis, 6 Jun 2024 - 14:49 WIB

Nasional

Tuntutan Transformasi Digital Ditengah Problem Mutu SDM.

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:33 WIB