Beritaharian_Nasional.com 11/09/2023. Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan hadir sebagai narasumber pada program acara Dialog Khusus yang ditayangkan di JTV Madura pada Jumat, 08 September 2023. Talkshow kali ini mengambil tema “DBH CHT dan Penegakan Undang-Undang Cukai Hasil Tembakau”.
Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber dari pihak Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama. Sedangkan narasumber dari pihak lain hadir Moh. Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, dan Samukrah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan.
Tesar dalam kesempatan tersebut menyampaikan hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT. Secara khusus, Tesar lebih menekankan kepada cukai hasil tembakau berupa rokok. Tak dapat dipungkiri, rokok memang masih menjadi primadona di Madura. Pada tahun 2022 yang lalu, Bea Cukai Madura mencatatkan penerimaan cukai sebesar Rp622,97 miliar lebih yang sebagian besar merupakan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut juga, Tesar menguraikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Madura dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pengawasan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
Terakhir, Tesar menutup paparannya dengan harapan agar masyarakat semakin aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal diwilayahnya. Masyarakat bisa melaporkan melalui saluran pengaduan Bea Cukai Madura. Tesar juga menginformasikan bahwa bagi pelaku usaha yang ingin membuat pabrik rokok juga bisa menghubungi admin Bea Cukai Madura di nomor 0812-3473-6644 (Whatsapp). Dan perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa segala bentuk perizinan di Bea Cukai Madura tidak dipungut biaya apapun atau GRATIS.